JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyatakan rekomendasi pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, pemecatan ini dilakukan karena hasil audit investigasi dilakukan Insepktorat Jenderal Kemenkeu menemukan sejumlah pelanggaran berat dilakukan RAT.
"Nah dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu Itjen untuk rekomendasikan memecat saudara RAT. Usulan sudah disampaikan. Bu Menteri Sri Mulyani sudah menyetujuinya. Mungkin untuk proses selanjutnya akan diselesaikan oleh Pak Sekjen" jelas Awan dalam konferensi pers, di Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh membeberkan hasil investigasi terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Awan menuturkan, audit investigasi dilakukan untuk mendalami kekayaan dan harta dilaporkan oleh saudara RAT, termasuk adanya dugaan pelanggaran dan telah dibentuk 3 tim.
"Tim pertama adalah tim eksaminasi laporan harta kekayaan. Tim ini memeriksa laporan yang bersangkutan. Itjen Kemenkeu telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya," jelasnya dalam konferensi pers.
Kemudian dari hasil eksaminasi terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti yang otentik kepemilikannya. Kemudian dalam tim ini juga Itjen Kemenkeu melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial, baik itu video, foto, dan lain sebagainya.
"Tim kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Adapun hasilnya untuk tim ini terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Ada yang tidak dilaporkan. Yang kedua tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Yang ketiga sebagian aset di atas namakan pihak terafiliasi. Jadi pihak trafiliasi itu bisa orang tua, kakak adik, teman seperti itu," tutur Awan.
Kemudian, hasil dari tim investigasi dugaan fraud menghasilkan temuan sebagai berikut. Pertama, yang bersangkutan terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
Kedua, Tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, Menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
"Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," tukas Awan.
(Taufik Fajar)