JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyatakan rekomendasi pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, pemecatan ini dilakukan karena hasil audit investigasi dilakukan Insepktorat Jenderal Kemenkeu menemukan sejumlah pelanggaran berat dilakukan RAT.
"Nah dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu Itjen untuk rekomendasikan memecat saudara RAT. Usulan sudah disampaikan. Bu Menteri Sri Mulyani sudah menyetujuinya. Mungkin untuk proses selanjutnya akan diselesaikan oleh Pak Sekjen" jelas Awan dalam konferensi pers, di Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh membeberkan hasil investigasi terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Awan menuturkan, audit investigasi dilakukan untuk mendalami kekayaan dan harta dilaporkan oleh saudara RAT, termasuk adanya dugaan pelanggaran dan telah dibentuk 3 tim.
"Tim pertama adalah tim eksaminasi laporan harta kekayaan. Tim ini memeriksa laporan yang bersangkutan. Itjen Kemenkeu telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya," jelasnya dalam konferensi pers.