Laporan KPK menyebutkan, LHKPN untuk jajaran penyelenggara negara di tingkat legislatif baru terdapat sekitar 38%, eksekutif 53%, dan yang memiliki tingkat laporan cukup tinggi adalah yudikatif sebesar 94%.
“Kita terus meminta supaya laporan kekayaan itu dilaporkan semuanya ya, baik yang eksekutif, tentu terutama juga kita harapkan dari legislatif, juga dari yudikatif, semua melaporkan ini dengan jujur,” imbaunya di Istana Wakil Presiden beberapa waktu lalu.
Setelah ada laporan KPK tentang rendahnya pelaporan ini, Wapres pun menilai hal tersebut dapat menjadi pengingat setiap penyelenggara negara.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)