Jokowi Beri Sertifikat Tanah untuk Masyarakat

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 10 Maret 2023 17:04 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Setpres)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang digelar di Areal Kesongo, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.

Jokowi bersyukur karena permasalahan reforma agraria di Kabupaten Blora dapat terselesaikan. Menurutnya, dari 1.160 sertitifkat yang harus diserahkan, sebanyak 1.043 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Blora terutama di Kelurahan Ngelo, Kelurahan Cepu, dan Kelurahan Karangboyo.

“Dari 1.160 sertifikat yang harus diserahkan, ini yang sudah jadi 1.043, ada sisa sedikit 100-an sertifikat lebih yang (belum diserahkan), tapi 1.043 sertifikat sudah diserahkan kepada Bapak, Ibu dan saudara-saudara sekalian,” kata Jokowi dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).

Jokowi mengatakan, sertifikat tanah yang diserahkan itu merupakan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) dapat berlaku hingga 30 tahun. Selain itu, sertifikat tersebut juga dapat diperpanjang dan diperbaharui dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“HGB di atas HPL ini berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun, serta bisa diperbaharui 30 tahun, artinya 80 tahun,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya