JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai penerbitan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial merupakan langkah pemerintah dalam memberi kepastian kepada masyarakat untuk menggarap lahan yang diberikan agar produktif.
“SK Hutan Sosial—SK Hijau Perhutanan Sosial, itu juga memberikan kepastian kepada rakyat yang ingin menggarap lahan itu,” ujarnya usai menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat serta Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (10/3/2023).
Selain itu, Jokowi juga menekankan bahwa lahan tersebut harus dikelola dengan cara agroforestri. Selain ditanami dengan komoditas perkebunan dan pertanian, juga harus ditanami dengan pepohonan.
“Tapi memang harus digarap dengan agroforestri, ada tanaman kerasnya, pohon kerasnya, misalnya kayu jati atau mahoni,” kata Presiden.
“Tapi juga ada tanaman jagungnya, ketela pohonnya, ketelanya,” tambahnya.
Jokowi pun bersyukur bahwa melalui Kementerian ATR/BPN permasalahan reforma agraria yang khususnya ada di Kabupaten Blora bisa terselesaikan melalui penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat.
“Ini bisa diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN rampung, itu yang patut kita syukuri,” pungkasnya.
(Taufik Fajar)