Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas saat Lebaran 2023, 4 Muatan Ini Dikecualikan

Heri Purnomo, Jurnalis
Senin 13 Maret 2023 16:17 WIB
Truk. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang truk dan angkutan barang melintas saat Lebaran 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan bahwa pembatasan tersebut akan dilakukan terhadap seluruh angkutan barang, terkecuali pada angkutan bermuatan sembako, angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), Angkutan Pupuk dan hasilnya.

 BACA JUGA:

"Tahun lalu ada 8, dan pengecualian tahun ini hanya 4 dan lainnya tidak boleh bergerak pada pembatasan pergerakan angkutan barang," kata Hendro dalam konferensi pers di Kemenhub, Senin (13/3/2023).

Hendro menjelaskan bahwa pembatasan tersebut akan dilakukan mulai 18-21 April 2023.

"Pembatasan kita mulai rancangan pertama kita 18-21 April itu pergerakan angkutan barang tidak boleh dan itu untuk arus mudik," kata Hendro dalam konfrensi pers di Kemenhub, Senin (13/3/2023).

 BACA JUGA:

Sedangkan untuk arus baliknya dimulai pada 24 April 2023 hingga 2026.

Dia juga mengatakan ada kemungkinan akan ada penambahan tanggal pembatasan angkutan barang yang terjadi di 29 April hingga 1 Mei 2023. Lantaran masuk dalam hari libur.

"29-1 masih libur, kalau memang di tiga hati itu ada peningkatan yang tinggi dan pergerakan angkutan barang dapat mengganggu, ya kita harus diskrikresi sendiri untuk mengambil keputusan mengurangi pergerakan angkutan barang," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan akan mengumumkan lebih lanjut terkait jalur mana saja yang tidak diperbolehkan untuk dilintasi angkutan barang tersebut.

"Nanti akan kita umumkan bersama, lebih awal kita akan tandatangani keputusan bersama itu sehingga sosialisasi itu berjalan dengan baik," katanya.

Dia mengatakan akan melakukan tindakan tindakan tegas kepada para pengemudi truk yang mengindahkan aturan tersebut.

"Dan itu akan kita tindak (pengurungan) hingga sampai truk boleh bergerak dan kita sudah komitmen dengan Korlantas," katanya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya