Mendag Izinkan Impor Barang Bekas dengan Syarat Ini

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Senin 20 Maret 2023 12:58 WIB
Mendag Zulkifli Hasan. (Foto: MPI)
Share :

Mendag menambahkan, kasus masuknya barang ilegal ini biasanya terjadi di daerah Sumatera, Batam, dan Kalimantan. Lantaran, daerah tersebut banyak jalan tikusnya dan dekat dengan negara impor seperti Singapura dan Malaysia. Dari situ, kemudian bisa dibawa ke pulau Jawa untuk dijual.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya