Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Impor LPG Bebas Bea Masuk, Gratis Mulai 28 Juli hingga 6 Bulan

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2026 |07:33 WIB
Aturan Baru Impor LPG Bebas Bea Masuk, Gratis Mulai 28 Juli hingga 6 Bulan
Aturan Baru Impor LPG Bebas Bea Masuk, Gratis Mulai 28 Juli hingga 6 Bulan (Foto: Pertamina)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan tarif bea masuk menjadi 0 persen untuk impor liquefied petroleum gas (LPG) selama kurun waktu 6 bulan ke depan.

Kebijakan insentif tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026, yang merupakan revisi ketiga atas PMK Nomor 26 Tahun 2022. 

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian insentif ini ditujukan untuk memacu daya saing industri petrokimia nasional.

"Atas impor LPG yang termasuk dalam pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIl yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini diberikan tarif bea masuk sebesar 0% selama 6 bulan sejak berlakunya peraturan menteri ini," bunyi Pasal II PMK 50/2026, dikutip Kamis (23/7/2026).

Regulasi PMK 50/2026 ini diundangkan pada 21 Juli 2026 dan diatur mulai berlaku efektif 7 hari sejak tanggal pengundangan, yaitu per 28 Juli 2026. 

Dengan demikian, pembebasan bea masuk 0 persen untuk impor LPG ini akan berlangsung sejak 28 Juli 2026 hingga 6 bulan mendatang.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement