Larangan Impor Baju Bekas, Pelaku Bisnis Thrifting Kini Was-Was

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 21 Maret 2023 10:34 WIB
Ilustrasi baju bekas. (Foto: Okezone)
Share :

MALANG - Pelaku usaha thrifting di Malang was-was pasca kebijakan larangan jual beli pakaian bekas impor.

Aturan itu dinilai memberatkan pelaku usaha pakaian bekas yang kini mulai menjamur di Kota Malang dan beberapa daerah di Jawa Timur.

 BACA JUGA:

Salah satu pelaku Thrifting Kota Malang, Rizky Adam menyatakan, perintah tak bijak dalam memberikan larangan yang melukai para pelaku-pelaku bisnis thrifting di Indonesia.

"Menurut saya jauh dari kata bijak, karena banyak sisi yang harus di bedah dan ini larangannya tidak jelas," ucap Rizki dikonfirmasi pada Selasa (21/3/2023).

Menurutnya, kendati pemerintah memutuskan melarang jual beli pakaian bekas sebenarnya selama ini ada aturan pakaian bekas mana yang bisa dijual secara legal dan ilegal.

 BACA JUGA:

Jika hal itu legal tentu itu dipastikan berdampak bagi para pelaku usaha thrifting.

"Ini terlalu dini, karena dari keluhan mungkin produk lokal atau brand lain yang merasa dirugikan, akhirnya pemerintah mengeluarkan larangan itu," ungkapnya.

Dua sisi yang perlu dipahami katanya, soal pakaian bekas impor yang ilegal memang berasal dari bal-bal atau karung dengan tumpukan pakaian dari luar negeri masuk secara ilegal di Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya