JAKARTA - Pusat penjualan pakaian bekas impor (thrifting) yakni Lantai 2 Blok III Pasar Senen, Jakarta Pusat tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk menghentikan dan melarang aktivitas para pelaku bisnis tersebut.
Larangan tersebut ternyata membuat sedih para pedagang. Sayangnya ketika ditanya apakah bersedia untuk diwawancarai perihal larangan thrifting para pedagang memilih untuk kompak enggan bersuara dan mengaku sangat sedih jika membicarakan hal tersebut.
“Enggak saya enggak mau diwawancarai, pedagang lain pun juga sama pastinya kita semua di sini pada sedih,” ujar pedagang baju yang tidak ingin disebutkan namanya saat ditemui Okezone dengan raut wajah yang resah dan sedih.
Berdasarkan pantauan Okezone penampakan area "thrifting" pada Rabu (22/3/2023), terlihat masih dipadati warga dari berbagai usia, mulai dari anak-anak, remaja hingga orang dewasa. Meski begitu, situasi tersebut tak sampai penuh sesak dibanding sebelumnya.
Aktivitas thrifting dari kisaran belasan kios pun masih masih berjalan seperti biasanya. Teriakan saling mengobral harga juga masih terus terdengar di hampir seluruh lantai II tersebut.
Di mana teriakan tersebut berasal dari para pelaku bisnis thrifting yang sudah bertahun-tahun maupun baru memperjualbelikan dagangannya di Pasar Senen.
"Bolek kak bajunya, lihat-lihat aja dulu silahkan," ujar seorang pelaku bisnis thrifting menyerukan dagangannya.
Saat penelusuran di lantai 2 Pasar Senen, Okezone mendapati keterangan dari pedagang, bahwa Pasar Senen ini akan mulai ditutup sementara mulai besok.
“Besok sudah mulai tutup sementara,” ujar pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kemudian Okezone masih berusaha mencari beberapa keterangan, namun lagi-lagi reaksi para pedagang itu kompak enggan bersuara.
Sebagai informasi, pada Minggu (19/3/2023), Presiden Jokowi meminta kepada para Kementerian untuk mencari dan menindak sejumlah pihak yang melakukan dan terlibat dalam thrifting.
Larangan impor pakaian bekas ini sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Sementara itu, penjualan pakaian bekas impor pun dinilai merusak pasar dalam negeri dan mengganggu pasar yang seharusnya bisa dijangkau oleh produk UMKM.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)