JAKARTA – Kementerian Perdagangan bersama Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) dan Badan Intelijen Strategi TNI (BAIS) berhasil menggagalkan usaha peredaran ballpres tekstil ilegal di Perairan Patimban Subang dan Surabaya. Produk tekstil ilegal ini ditaksir memiliki nilai Rp8,3 miliar.
Peredaran ballpres tekstil ilegal ini berasal dari China yang kemudian melalui Kalimantan. Ballpres ilegal tersebut berisikan pakaian bekas, pakaian baru, dan juga kain gulungan dengan total mencapai 1.663 koli. Dalam aksinya, Kemendag bersama Bakamla RI dan juga Bais TNI melakukan penindakan di dua tempat yang berbeda yaitu di Surabaya pada tanggal 13 Januari 2025 dan di Pelabuhan Patimban Subang pada tanggal 30 Januari 2025.
Pada tanggal 13 Januari 2025 tim gabungan dari Bakamla RI, Bais TNI dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya (BPTN) telah berhasil menggagalkan usaha peredaran ballpress pakaian bekas ilegal di Surabaya. Adapun hasil temuannya terdiri dari 463 ballpres pakaian ilegal dan 896 roll produk textile kulit sintetis yang nantinya akan dimanfaatkan untuk kebutuhan furnitur, adapun rincian barang ilegal tersebut ditemukan di salah satu gudang di Kalimas dan gudang di Margomulyo, Surabaya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan bahwa jalur peredaran barang ilegal tersebut berasal dari China dan kemudian melewati Kalimantan.
“Yaitu produk tekstil yang diduga ilegal, dimana diduga berasal dari China melalui Kalimantan,” ujar Budi saat Ekspose Hasil Pengawasan Bersama di Kantor, Kemendag, Jakarta, Rabu (5/2/2025).