Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Bukti RI Dibanjiri Produk Tekstil Ilegal asal China Senilai Rp8,3 Miliar

Nanda Surya Shadan , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2025 |16:42 WIB
Ini Bukti RI Dibanjiri Produk Tekstil Ilegal asal China Senilai Rp8,3 Miliar
Ini Bukti RI Dibanjiri Produk Tekstil Ilegal asal China Senilai Rp8,3 Miliar (Foto: Okezone)
A
A
A

“Terhadap barang dapat dikenakan reekspor, pemusnahan barang, ditarik dari distribusi, diperlakukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi.

Lebih lanjut, dalam kesempatan ini merupakan implementasi Kemendag untuk terus berkomitmen melakukan pengawasan demi melindungi industri dalam negeri.

“Untuk itu, Kemendag berkomitmen terus dengan KL (Kementerian Negara/Lembaga) lain, dengan instansi lain untuk mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pengawasan demi melindungi industri dalam negeri,” pungkas Budi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement