“Terhadap barang dapat dikenakan reekspor, pemusnahan barang, ditarik dari distribusi, diperlakukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi.
Lebih lanjut, dalam kesempatan ini merupakan implementasi Kemendag untuk terus berkomitmen melakukan pengawasan demi melindungi industri dalam negeri.
“Untuk itu, Kemendag berkomitmen terus dengan KL (Kementerian Negara/Lembaga) lain, dengan instansi lain untuk mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pengawasan demi melindungi industri dalam negeri,” pungkas Budi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)