Selanjutnya disusul penindakan terhadap kapal di Pelabuhan Patimban Surabaya pada 30 Januari 2025. Adapun rinciannya adalah penindakan terhadap kapal KMP FRD 5 yang bermuatan 18 truk dan 3 di antaranya ditemukan mengangkut ballpres ilegal dengan total mencapai 1.200 koli. Pada truk pertama ditemukan 178 koli tekstil, kemudian truk kedua terdapat 207 koli tekstil dan di truk ketiga mencapai 815 koli tekstil dan disinyalir ketiga truk tersebut hendak menuju Gudang Tangerang, Muara Jakarta.
Barang impor tersebut disita lantaran diduga tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Kemendag, Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain itu, barang impor tersebut juga melanggar Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang sudah diubah menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, serta Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.
Adapun sanksi yang akan dikenakan atas importir barang ilegal tersebut adalah pelaku usaha akan mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis penghentian sementara kegiatan usaha dan atau pencabutan perizinan berusaha.
Lalu untuk barang yang disita, Budi mengatakan bahwa dapat dikenakan reekspor, pemusnahan barang, ditarik dari distribusi, diperlakukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.