JAKARTA – Tiga kementerian bakal kumpul untuk membahas penjualan baju bekas di platform media sosial Instagram.
Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Hanung Harimba Rachman menilai, penjualan baju bekas impor merupakan tindakan yang dilarang oleh negara, namun pihaknya tidak bisa melakukan penindakan hukum, sehingga ia akan berkoordinasi dengan kementerian yang berwenang untuk melakukan penindakan.
"Nanti kita undang, kita minta kementerian yang punya kewenangan untuk melakukan tindakan itu melakukan tindakan sesuai ketentuan," kata Hanung saat ditemui di kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Dia menjelaskan, dua kementerian yang akan diundang adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Nggak cuma Kemendag sebenarnya, ada Kominfo, karena yang berhak menutup (platform) itu kan Kominfo," ujarnya.
Dia berharap pertemuan tersebut segera terjadi dalam waktu dekat. Saat ditanya apakah pertemuan tersebut akan direalisasikan pada bulan November, ia belum bisa memastikan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa ngobrol. Mudah-mudahan bisa kita diskusikan secepat mungkinlah," pungkasnya.