"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa melakukan mudik dari 18 April sore, 19, 20 dan 21. Jadi ada 4 hari mereka mudik. Dan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan untuk melakukan cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30 April sampai tanggal 1 Mei 2023," katanya.
"Itu suatu keputusan yang tadi diambil (dari) diskusi yang cukup efektif ya," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)