JAKARTA - Jadwal kerja PNS di bulan Puasa tentu berbeda dibanding hari normal. Selain itu, PNS juga dilarang buka puasa bersama.
Larangan Aparatur Sipil Negera (ASN) dan pejabat menggelar acara buka puasa bersama (bukber) menuai sorotan banyak pihak.
Diketahui larangan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan bahwa surat yang dikeluarkan tersebut merupakan arahan presiden Joko Widodo.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono.
Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Senin (27/3/2023) tentang jadwal kerja PNS dan larangan buka puasa bersama.
1. Larangan diperuntukkan untuk Menteri dan Lembaga Pemerintah
Pramono mengatakan bahwa larangan buka puasa bersama tersebut hanya diperuntukkan kepada para Menteri Koordinator, Menteri, dan Kepala Lembaga Pemerintah.
“Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono.
2. Menteri PANRB beri arahan kepada Gubernur, Bupati hingga Walikota
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama. Menurutnya, arahan Kepala Negara harus menjadi perhatian serta dipatuhi.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Dalam surat tersebut, Mendagri diperintahkan untuk memberikan arahan kepada kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota soal pelarangan buka puasa bersama.
3. Jokowi minta ASN kalau ingin bukber bisa dilakukan secara sederhana
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para ASN dan pejabat pemerintah melakukan buka puasa secara sederhana.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).
"Tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama," imbuhnya.
4. Pemerintah ingin ASN dan pejabat terapkan pola hidup sederhana
Seskab menegaskan bahwa pemerintah ingin ASN dan pejabat negara menerapkan pola hidup sederhana selama bulan suci Ramadhan 1444 H.
"Sehingga dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Bapak Presiden itu merupakan acuan yang utama," kata Pramono.
5. Tidak berlaku untuk masyarakat umum
Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan bahwa masyarakat umum diperbolehkan menggelar acara buka puasa bersama pada Ramadhan 1444 Hijriah/2023.
"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono dalam keterangannya.
6. Jam Kerja PNS
Pengaturan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 2023 berubah. Jam kerja PNS di bulan Ramadhan tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Dalam surat edaran tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00 sampai 14.00 WIB pada hari Senin-Kamis di bulan Ramadhan dan untuk waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat jam kerja akan dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
(Feby Novalius)