JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan paling lambat diberikan pada 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah.
"Ya H-7 (paling lambat)," kata Ida di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Ida menjelaskan bahwa dirinya akan melakukan penandatanganan penetapan THR pada besok Selasa (28/3/2023).
"Besok saya akan tanda tangan surat penetapan THR," kata Ida.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR bagi karyawannya, pihaknya akan memerintahkan satgas pengawasan pembayaran THR.
"Itu ada ketentuan sendiri. itu ranah pengawasan. pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," pungkas Ida.
(Taufik Fajar)