Menaker Tegaskan THR Paling Lambat Cair H-7 Lebaran

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 27 Maret 2023 15:13 WIB
Menaker Ida (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan paling lambat diberikan pada 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah.

"Ya H-7 (paling lambat)," kata Ida di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Ida menjelaskan bahwa dirinya akan melakukan penandatanganan penetapan THR pada besok Selasa (28/3/2023).

"Besok saya akan tanda tangan surat penetapan THR," kata Ida.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR bagi karyawannya, pihaknya akan memerintahkan satgas pengawasan pembayaran THR.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya