Sah! Kemnaker Terbitkan Aturan THR Lebaran 2023, Ini Hitung-hitungannya

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 28 Maret 2023 14:13 WIB
Menaker Ida Fauziyah (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.

Harapannya dengan adanya THR bisa membantu para pekerja dalam rangka menyambut hari raya keagamaan.

 BACA JUGA:

Ida menjelaskan, pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

Hal tersebut seperti yang tertuang juga dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Melalui SE THR tersebut, Ida juga menekankan kepada perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.

Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 Lebaran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya