JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan telah merilis Surat Edaran (SE) THR Lebaran 2023.
SE tersebut juga mengatur terkait status-status pekerjaan yang wajib mendapatkan THR.
BACA JUGA:
Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan ada beberapa status pekerjaan yang wajib dibayarkan THR-nya.
Seperti Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:
"THR keagamaan diberikan kepada para pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).
Adapun penghitungannya pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR.