Ini Aturan THR Lebaran 2023 untuk Pekerja Kontrak hingga Buruh Harian

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 28 Maret 2023 14:43 WIB
Ilustrasi THR. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan telah merilis Surat Edaran (SE) THR Lebaran 2023.

SE tersebut juga mengatur terkait status-status pekerjaan yang wajib mendapatkan THR.

 BACA JUGA:

Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan ada beberapa status pekerjaan yang wajib dibayarkan THR-nya.

Seperti Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

 BACA JUGA:

"THR keagamaan diberikan kepada para pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Adapun penghitungannya pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya