Bocoran Jadwal THR Karyawan Swasta Tahun 2023, Cek di Sini

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Selasa 28 Maret 2023 10:26 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Inilah bocoran jadwal THR karyawan swasta tahun 2023 cair. THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hal yang diberikan perusahaan kepada para karyawannya menjelang hari raya.

Berkaca pada 2022 lalu berdasarkan Surat Edaran Kemenaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022, perusahaan mencarikan THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

Lantas, bagaimana dengan tahun ini? Ini bocoran jadwal THR karyawan swasta tahun 2023 cair.

Saat ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan paling lambat diberikan pada 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah.

"Ya H-7 (paling lambat)," kata Ida di Komplek Istana Kepresidenan.

Selain itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghimbau kepada para pengusaha agar mencairkan THR karyawannya pada 18 April 2023. Himbauan tersebut berkaitan dengan libur cuti bersama yang diajukan dari yang sebelumnya mulai tanggal 21 April menjadi 19-26 April 2023.

"Kita imbau berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada tanggal 18 April mereka dipastikan sudah terima dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 (April) sore," kata Menhub Budi Karya Sumadi.

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa melakukan mudik dari 18 April sore, 19, 20 dan 21. Jadi ada 4 hari mereka mudik. Dan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan untuk melakukan cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30 April sampai tanggal 1 Mei 2023,"

Selain alasan agar karyawan bisa melakukan perjalanan mudik mulai 18 April sore, Budi Karya Sumadi juga berharap hal ini bisa mengurangi kepadatan arus mudik di tahun ini.

Lebih lanjut lagi, THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para tenaga kerjanya. Hal ini juga diatur dalam peraturan pemerintah dan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran hingga pembekuan operasional perusahaan.

Demikian informasi mengenai bocoran jadwal THR karyawan swasta tahun 2023 cair.

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya