Pemberian THR menjadi kewajiban baik untuk perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Jika mengulik PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Untuk gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)