Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (29/3/2023) beberapa cara mudah cek pajak kendaraan di Jawa Timur yang bisa Anda coba:
1. Cara cek pajak kendaraan lewat website
Sebelum melakukan cek pajak kendaraan online, pastikan Anda sudah mengetahui Nomor Polisi, (Nopol), Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) bermotor yang tercantum di STNK.
Berikut cara cek pajak kendaraan lewat website e-samsat:
- Akses laman https://e-samsat.id
- Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (kode plat, nomor, seri, nomor rangka dan provinsi)
- Klik “Cek Sekarang”
- Layar akan menampilkan informasi dan besaran nominal yang harus dibayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin. Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
2. Cara cek pajak kendaraan lewat aplikasi
- Unduh aplikasi Cek Pajak Kendaraan (e-Samsat) di Google Play Store.
- Pilih wilayah kendaraan berada.
- Masukan nomor plat kendaraan Anda Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
3. Cara cek pajak kendaraan lewat website khusus Jawa Timur
- Akses laman https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
- Pilih samsat asal kendaraan Masukkan nomor polisi (nopol) kendarraan
- Masukan kode pengaman (captcha)
- Klik "Cek Data Kendaraan" Kemudian akan muncul info dan besaran nominal pajak kendaraan yang harus dibayar.