CPNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Cuma 80% dari Gaji Pokok

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Kamis 30 Maret 2023 15:59 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 dan Gaji ke-13.

Hal ini tercantum pada surat edaran berisi Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa THR dan Gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:

 BACA JUGA:

a. 80% dari gaji pokok PNS

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

 BACA JUGA:

d. tunjangan umum

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya