"Sebagai Menteri Koperasi dan UKM, Pak Teten harus berbicara tentang produk lokal, jangan di hu hu in. Tidak boleh. Kita harus hargai keberanian mereka datang bersama-sama di sini," tegas Adian.
Sebelumnya pemerintah tengah gencar melakukan pelarangan terhadap baju bekas impor sebab dinilai merusak pasar UMKM dalam negeri.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
(Taufik Fajar)