JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) protes THR tak cair 100% dengan membuat petisi. Sebagaimana diketahui, besaran THR PNS 2023 yang diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja.
Petisi ini dibuat oleh akun persadasm809 dengan target 5.000 tanda tangan. Hingga berita ini dibuat, Jumat (31/3/2023), petisi sudah ditandatangani oleh 2.810 orang.
“ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada Pemerintah tetapi hanya ingin meminta "belas kasihan" dari penguasa negara ini. ASN harus bangkit dan bersatu memperjuangkan hak hak ASN dalam memperbaiki kesejahteraan,” tulis petisi tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini cair. Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS sama dengan tahun 2022.
“THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani, Rabu (29/3/2023).
Sementara itu bagi instansi pemerintah daerah, dia menjelaskan, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan UU.