Cair 4 April! Segini Besaran THR ASN, TNI & Polri 2023, Ada yang Dapat Rp24 Juta

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Sabtu 01 April 2023 06:44 WIB
THR PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Besaran THR ASN, TNI, dan Polri 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian THR Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan.

Dalam aturan tersebut, tertulis besaran THR sesuai dengan jabatannya. Berikut ini adalah besaran THR ASN, TNI, dan Polri berdasarkan peraturan tersebut.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.134.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21.237.000

Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp18.340.000

Anggota Rp18.340.00

Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19.939.000

Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000

Eselon III/Pejabat Administrator Rp8.987.000

Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp7.517.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya