THR dan gaji ke-13 bagi PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kemudian tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan.
Di sisi lain, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani siap mencairkan THR H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023. THR tahun ini diberikan kepada seluruh apartur negara, TNI/Polri dan pensiunan.
"Kementerian dan Lembaga dapat segar mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan agar mulai H-10, kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan dan disesuaikan dengan penetapan cuti bersama dari Hari Raya. THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Baca Selengkapnya: Pegawai Non ASN Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)