Pegawai Non ASN Kecipratan THR dan Gaji ke-13

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Senin 03 April 2023 05:02 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tahun ini pemerintah akan memberikan THR dan Gaji ke 13 tidak hanya kepada PNS, tetapi juga pegawai non ASN.

Aturan mengenai THR dan Gaji ke 13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

 BACA JUGA:

Dalam aturan tersebut pada pasal 4 ayat 1 huruf b tertulis persyaratan bagi pegawai non ASN yang sudah bisa menerima THR.

Pegawai non ASN bisa mendapatkan THR jika telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

Jika pegawai non ASN belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun, bisa tetap menerima THR dan Gaji ke 13.

Namun, THR dan Gaji ke 13 dapat diberikan jika telah menandatangani perjanjian kerja, dan dalam perjanjian kerja tersebut telah dinyatakan berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13.

Baca Selengkapnya: Pegawai Non ASN Juga Dapat THR dan Gaji ke 13, Ini Syaratnya

 

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya