Pegawai Non ASN Kecipratan THR dan Gaji ke-13

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Senin 03 April 2023 05:02 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

Namun, THR dan Gaji ke 13 dapat diberikan jika telah menandatangani perjanjian kerja, dan dalam perjanjian kerja tersebut telah dinyatakan berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13.

Baca Selengkapnya: Pegawai Non ASN Juga Dapat THR dan Gaji ke 13, Ini Syaratnya

 

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya