Perusahaan Diminta Jangan Cicil THR Karyawan

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Selasa 04 April 2023 15:07 WIB
THR Karyawan Swasta (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil meminta perusahaan swasta yang ada di 27 kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat tidak mencicil pemberian Tunjang Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 kepada pegawainya.

"Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR, itu hak," kata Ridwan Kamil dikutip Antara, Selasa (4/4/2023).

Gubernur Ridwan Kamil meminta perusahaan bisa membayarkan THR kepada pegawainya sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Dia menuturkan THR merupakan hak dari karyawan yang telah membantu bekerja untuk memberikan hal-hal terbaik sehingga, jangan sampai ada perusahaan mencicil THR.

Selain itu, lanjut Gubernur Ridwan Kamil, THR Idul Fitri merupakan hak untuk karyawan dan aturan pembayaran THR juga telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang kemudian diturunkan ke Pemprov Jabar.

"Jadi jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah keringat untuk kemajuan usaha daru perusahaan. Jadi harus dibayar penuh, itu dipertegas," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya