Kriteria dan Syarat Pekerja Dapat BLT Rp1,2 Juta

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Rabu 05 April 2023 13:41 WIB
Kriteria dan Syarat Pekerja Dapat BLT (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kriteria dan syarat pekerja dapat BLT Rp1,2 juta akan diulas dalam artikel ini. Pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan BLT dengan nilai total bantuan Rp1,2 juta.

Besaran BLT yang diberikan mencapai Rp300.000 per bulan, sehingga ketika diberikan untuk empat bulan, maka masing-masing pekerja mendapatkan total bantuan Rp1,2 juta. Sedangkan penyalurannya diberikan dua tahap, sehingga masing-masing pekerja mendapatkan Rp600.000 untuk setiap tahapnya.

Kriteria dan syarat pekerja dapat BLT adalah buruh rokok yang berada di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Untuk jumlah buruh rokok di Kabupaten Kudus mencapai 77.135 orang yang bekerja di sejumlah pabrik rokok yang ada di Kabupaten Kudus.

Dari jumlah sebanyak itu, pekerja yang beridentitas atau KTP Kudus hanya 66.179 pekerja, sedangkan dari luar daerah sebanyak 10.956 pekerja.

"Karena Pemprov Jateng juga menyelenggarakan program BLT 2023, maka sebagian dari warga Kudus diusulkan mendapatkan bantuan serupa lewat APBD Provinsi Jateng dan sebagian lagi APBD Kudus yang nama-nama penerimanya sudah disahkan lewat surat keputusan (SK) bupati," ujar Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Agustinus Agung Karyanto seperti dilansir Antara.

 BACA JUGA:

Untuk pekerja yang mendapatkan BLT dari APBD Kudus jumlahnya sebanyak 33.315 pekerja, sedangkan lewat APBD Provinsi Jateng sebanyak 38.835 pekerja termasuk di dalamnya pekerja ber-KTP Kudus sebanyak 32.344 pekerja.

Pekerja rokok dari Demak, kata dia, sebagian ada yang dianggarkan oleh Pemkab Demak yang juga menyelenggarakan program bantuan serupa yang jumlahnya ada 4.985 pekerja.

Meskipun sebagian pekerja menerima BLT dari APBD Jateng, kata dia, dimungkinkan juga menerima empat kali untuk periode Maret, April, Mei dan Juni 2023.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya