Segini Besaran THR yang Diterima Direksi hingga Komisaris BUMN

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Senin 10 April 2023 03:50 WIB
THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian BUMN menetapkan besaran THR untuk dewan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah.

Nominal THR yang diterima oleh dewan direksi hingga komisaris perusahaan ini berbeda-beda karena nominal THR yang diberikan kepada para petinggi BUMN itu setara dengan besaran satu kali upah.

Adapun besaran THR yang diterima wakil direktur utama sebesar 90% dari nilai THR yang diberikan kepada direktur utama.

Untuk anggota direksi, THR yang diterima adalah sebesar 85% dari THR Direktur Utama BUMN.

Sedangkan untuk komisaris utama THR yang diterima berada di angka 45% dari THR Direktur Utama BUMN.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya