Anak Magang Tak Berhak Dapat THR, Ini Alasannya

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Senin 10 April 2023 10:56 WIB
Anak Magang Tak Berhak Mendapat THR. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Perusahaan memiliki kewajiban memberikan THR keagamaan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Namun apakah anak magang di sebuah perusahaan berhak mendapatkan THR?

Dikutip melalui akun Instagram resmi @kemnaker, Senin (10/4/2023), dijelaskan bahwa peserta magang tidak berhak mendapatkan THR dari perusahaan.

Alasannya sesuai Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTetap) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTKontrak).

Selain itu, tak hanya soal perjanjian kerja. Adapun berikut ini beberapa alasan lainnya peserta magang tidak berhak mendapatkan THR:

1. Magang hubungan atas dasar perjanjian pemagang bukan perjanjian pekerja seperti diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2020.

2. Magang tidak menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya