Ingat Ya! PNS Dilarang Mudik Lebaran 2023 Pakai Mobil Dinas

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Selasa 11 April 2023 07:25 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilarang memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023.

Tahun lalu, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

 BACA JUGA:

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Sedangkan untuk tahun ini, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan bahwa secara prinsip masih sama dengan aturan tahun lalu.

"Seharusnya sesuai peruntukan kepentingan dinas ya. Jadi di internal Kemenpan RB demikian," ujarnya kepada Okezone, Selasa (11/4/2023).

BACA JUGA:

Heru Budi Larang ASN DKI Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 

Dia pun menegaskan kembali kalau mobil dinas yang disiapkan tidak boleh dipakai untuk kepentingan di luar instansi.

"Tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas," jelasnya.

Saat ini pihaknya sedang menyiapkan aturan pelarangan PNS memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023. "Saat ini sedang disiapkan," ungkapnya.

 

Adapun sejumlah daerah juga telah menerbitkan larangan pemakaian mobil dinas untuk mudik ini, salah satunya DKI Jakarta.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran 2023.

“Dibawa pulang aja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota, ya enggak boleh,” kata Heru Budi kepada wartawan, Kamis, 6 April 2023.

“Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang saja enggak boleh,” tambahnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya