JAKARTA - Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia baik lokal ataupun luar negeri diharapkan segera memiliki sertifikat halal. Adapun prosesnya pun mudah untuk dilakukan.
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati menjelaskan, ada lima kriteria yang harus dilakukan untuk mendapatkan sertifikasi halal, yakni Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yaitu Komitmen dan Tanggung Jawab, Bahan, Proses Produk Halal, Produk serta Pemantauan dan Evaluasi.
“Sebelum melakukan pendaftaram sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah,” katanya, Rabu (13/3/2023).
Kemudian apabila semua syarat telah dinyatakan lolos, LPPOM akan melakukan audit untuk menverifikasi produk dan persyaratan-persyaratan lainnya.
Hasil audit dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk difatwakan Halal dan diterbitkan ketetapan Halal. Kemudian, Ketetapan Halal tersebut diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan Sertifikat Halal.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) H Muhammad Aqil Irham mengatakan. sertifikat halal wajib dimiliki perusahaan karena memberi kepercayaan kepada masyarakat.
“Dengan jaminan produk halal tersebut perusahaan bisa merebut kepercayaan masyarakat,” kata Aqil
Menurutnya, bukan hanya perusahaan besar yang memerlukan sertifikat halal. Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga wajib mengantongi label halal.