4 Fakta Gaji Pegawai IKN Belum Dibayar, Jokowi Bilang Gini

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Senin 17 April 2023 03:16 WIB
IKN Nusantara. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengaku hingga saat ini para pegawai di badan otorita IKN, mulai dari pejabat eselon I ke bawah belum mendapatkan gaji.

Hal tersebut dikarenakan Peraturan Presiden yang menjadi landasan dalam pembayaran gaji para pegawai Otorita IKN masih belum rampung.

Sebelumnya, Bambang mengatakan kalau ia dan Dhony Rahajoe baru mendapat gaji setelah 11 bulan bekerja, yakni pasca terbitnya Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023.

Dirangkum Okezone, Senin (17/4/2023) berikut adalah fakta-fakta gaji pegawai IKN belum dibayar.

1. Sedang Proses

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan kalau gaji pegawai otorita IKN akan segera dicairkan.

Dia mengatakan draft Peraturan Presiden (perpres) yang mengatur tentang pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di OIKN sudah selesai dan tinggal diproses.

“Sudah. Sudah diputuskan. Sudah selesai. Tinggal proses,” ujar Menko Polhukam tersebut, dikutip Antara.

2. Tanggapan Jokowi

Terkait gaji pegawai IKN yang belum dibayar, Presiden Jokowi memberikan tanggapannya. Ia mengaku masih belum menerima draft Perpres tersebut, karena itu dirinya belum bisa menandatangani untuk segera disahkan.

"Ya, kalau sudah sampai di meja saya, detik itu juga saya tanda tangan, tetapi memang kita ini 'kan membuat perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antar kementerian," kata Jokowi.

3. Akan dipercepat

 

Jokowi juga menegaskan kalau pihaknya akan mempercepat penerbitan Peraturan Presiden yang mengatur gaji pegawai IKN tersebut.

"Yang paling penting haknya tidak hilang. Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan," ujarnya.

4. Tidak Semua Pegawai IKN Belum Mendapat Gaji

Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan secara prinsipnya, gaji dan tunjangan kinerja dari eselon I ke bawah belum memiliki acuan atau standar, tetapi bukan berarti semua pegawai IKN belum mendapatkan gaji.

Ia mengatakan ada dua kelompok pegawai dari OIKN, yakni ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta swasta yang terdiri dari PPPK dan tenaga honorer.

Dalam hal ini, ASN yang ditugaskan untuk bekerja di OIKN menerima gaji seperti di instansi lama. Tetapi, tukin-nya disesuaikan dengan kebijakan masing - masing instansi.

Sedangkan untuk kelompok pegawai yang direkrut dari swasta dan pada akhirnya diangkat menjadi PPPK, gaji dan tukin belum bisa dibayarkan karena belum memiliki standar acuannya.

Sementara itu, untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri atau tenaga honorer sudah mendapatkan gaji.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya