Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar Upah Lembur ke Pekerja yang Masuk Lebaran

Hana Wahyuti, Jurnalis
Sabtu 22 April 2023 12:14 WIB
Upah Kerja Bagi yang Masuk di Hari Lebaran. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam. Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.

Begitu pula waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam sepekan. Jam pertama sampai jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam. Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam. Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya