11 Jenis Pekerjaan yang Terus Masuk meski Libur Lebaran

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Senin 24 April 2023 03:12 WIB
11 Jenis Pekerjaan yang Masuk saat Libur Lebaran. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Pekerja ini harus tetap masuk di tengah libur Lebaran. Jenis pekerjaan ini pun tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

Mengutip informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, berikut daftar jenis pekerjaan yang terus menerus masuk meski Libur Nasional:

1. Pelayanan jasa kesehatan.

2. Jasa perbaikan alat transportasi.

3. Pelayanan jasa transportasi.

4. Usaha pariwisata.

5. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.

6. Jasa pos dan telekomunikasi.

7. Media massa.

8. Pengamanan.

9. Pekerjaan di lembaga konservasi.

10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.

11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.

Kendati demikian, ada beberapa peraturan masuk kerja di hari libur nasional ini yang harus diperhatikan oleh para pengusaha maupun pekerja.

Mengacu pada pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut beberapa hal yang perlu diketahui para pekerja:

1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan: Harus dilaksanakan secara terus-menerus dan pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya