11 Jenis Pekerjaan yang Terus Masuk meski Libur Lebaran

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Senin 24 April 2023 03:12 WIB
11 Jenis Pekerjaan yang Masuk saat Libur Lebaran. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Mengacu pada pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut beberapa hal yang perlu diketahui para pekerja:

1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan: Harus dilaksanakan secara terus-menerus dan pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya