Syarat dan Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Rabu 26 April 2023 21:02 WIB
Motor. (Foto: Okezone)
Share :

Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dokumen yang harus disiapkan antara lain STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik baru, BPKB asli dan fotokopi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.

Jika persyaratan sudah dilengkapi, pemutihan pajak kendaraan bisa dilakukan.

Lalu, bagaimana caranya? Adapun untuk langkah untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.

1. Bawa persyaratan dokumen ke kantor Samsat.

2. Siapkan juga bukti hasil cek fisik kendaraan.

3. Lakukan daftar balik nama di loket pendaftaran balik nama dalam gedung Samsat.

4. Lalu serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan dan ambil tanda terima.

5. Jika sudah waktunya pengambilan dokumen, datang lagi ke loket pendaftaran balik nama di Samsat dan serahkan tanda terima.

6. Setelah itu, anda akan diberikan rincian jumlah pajak yang harus dibayar.

7. Setelah melakukan pembayaran, anda bisa mengambil STNK yang namanya sudah dibalik nama.

Itulah informasi singkat mengenai syarat dan cara pemutihan pajak kendaraan bermotor terbaru.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya