Terungkap Fakta! 10 Ribu Buruh di 150 Perusahaan Tak Dapat THR

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 27 April 2023 14:17 WIB
10 Ribu Buruh Tak Dapat THR (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan sejumlah fakta soal THR Lebaran 2023.

Hingga saat ini setidaknya hampir 10 ribu buruh mengadu THR tidak dibayarkan oleh perusahaan. Tidak hanya itu, ratusan ribu buruh dikabarkan perusahaan bahwa THR baru bisa cair pasca-Lebaran.

Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Data-data ini diungkap melalui posko orange alias posko pengaduan THR yang dibuka oleh Partai Buruh.

"Berdasarkan posko yang dibuka oleh Partai Buruh, hampir 10 ribuan buruh tidak menerima THR, ada 100 ribu buruh yang pada H-1 baru dikabarkan baru akan dibayar setelah Lebaran, bahkan ada yang dipecat sebelum Lebaran," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/4/2023).

Said Iqbal menjelaskan, 10 ribu buruh yang tidak mendapatkan THR seharusnya mendapatkan haknya tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Masalah THR itu terjadi setidaknya di 150 perusahaan yang berada di Banten, Jawa Barat, DKI, Jawa Tegah, Jawa Timur, Jogja, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Maluku, hingga Papua.

Said Iqbal mengatakan, ada 4 alasan mengapa perusahaaan tidak membayar THR sesuai dengan aturan. Pertama, buruh masih dalam proses PHK yang dikarenakan kasus hubungan industrial.

"Karena belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, seharusnya perusahaan tetap berkewajiban membayar THR. Tetapi sayangnya, banyak perusahaan yang tidak membayarkan THR pada buruh yang sedang dalam proses perselisihan PHK," kata Said Iqbal.

Kedua, sebelum H-30 Lebaran, banyak karyawan kontrak diberhentikan. Kemudian, sehabis Lebaran buruh akan dikontrak lagi. Menurut Said Iqbal hal ini adalah modus yang terjadi berulangkali setiap tahun.

"Untuk menghindari modus seperti ini terus terjadi sepanjang tahun, peraturan tentang THR perlu diubah. Yaitu, pembayaran THR adalah H-30, bukan lagi H-7," lanjutnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya