Kemnaker Segera Tindaklanjuti 2.369 Aduan THR Lebaran

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 28 April 2023 19:01 WIB
Sekjern Kemnaker Segera Tindaklanjuti Aduan THR. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
Share :

Lebih lanjut, dalam SE tersebut dijelaskan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut bisa dikenakan sanksi yang diatur lebih detail dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan apabila telat, atau bahkan pembayaran THR-nya dicicil. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya