Menteri Basuki menjelaskan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah pengembangan IKN memang sudah disusun.
Rancangan tersebut menajdi etalase untuk para investor menanamkan modalnya di wilayah-wilayah yang sudah dibuat oleh pemerintah.
Namun memang hingga saat ini terkait pengadaan lahan memang masih belum selesai, terutama lahan yang digunakan investor untuk membangun.
Sehingga membuat investor masih belum ada yang masuk ke Mega proyek tersebut.
"Walaupun RDTR nya sudah disiapkan, terus bagaimana jika ada yang mau bangun rumah sakit, misalnya 5 hektare, belinya gimana itu kan di otorita makanya ada BUMO (Badan Usaha Milik Otorita)," pungkas Menteri Basuki.
(Zuhirna Wulan Dilla)