Sehubungan dengan PDTH yang dijatuhkan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan, maka ia pun melewatkan uang atau gaji pensiunan polisi sebesar Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600 per bulan.
Sementara itu AKBP Achiruddin Hasibuan diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp467,6 juta yang tercatat dalam LHKPN-nya yang dilaporkan pada 24 Maret 2021 lalu. Dalam LHKPN tersebut, ia tercatat memiliki harta tanah dan bangunan sebesar RpRp46,3 juta, alat transportasi dan mesin sebesar Rp370 juta berupa 1 unit mobil jenis Toyota Fortuner, serta kas dan setara kas Rp51,2 juta.
(RIN)
(Rani Hardjanti)