Buruh Diajak Tidur Bareng Bos Syarat Perpanjang Kontrak? Segera Lapor ke Sini

Hana Wahyuti, Jurnalis
Senin 08 Mei 2023 15:54 WIB
Fenomena Staycation Bareng Atasan untuk Perpanjangan Kontrak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Kasus diajak kencan atasan agar kontrak kerja diperpanjang menjadi sorotan. Pasalnya modus ini sudah terjadi bertahun-tahun dan banyak korban.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kkepolisian terkait perkara ini. Namun dirinya tidak menjelaskan apakah Kemnaker telah memanggil korban AD, karyawati di Cikarang yang mengalami kasus tersebut.

"Ini jelas bagian dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual jika benar terjadi. Tindakan hukum harus dilakukan dan juga perlu dimasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja," ujar Anwar Sanusi, dikutip dari BBC Indonesia, Senin (8/5/2023).

"Kami akan bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja dan juga pengelola kawasan industri serta disnaker daerah untuk terus sosialisasi," ujarnya.

Menjawab tudingan organisasi buruh bahwa Kemnaker tidak responsif atas kasus-kasus yang sudah jadi rahasia umum tersebut, Anwar menyarankan agar buruh yang mengalami intimidasi menghubungi disnaker setempat atau Kemnaker.

"Bisa kontak call center Kemnaker di 1500630 atau sms 08119521150 dan 08119521151," ujarnya.

Penelitian yang dilakukan LSM Perempuan Mahardhika mengatakan fenomena atasan perusahaan yang mensyaratkan 'staycation' kepada pekerja perempuannya sebagai syarat memperpanjang kontrak sudah lama menjadi "rahasia umum" di antara sesama buruh pabrik.

Akan tetapi, hampir tak pernah ada yang berani melapor ke serikat pekerja karena diancam bakal dipecat lantaran status mereka masih kontrak.

"Posisi buruh itu rentan, apalagi yang statusnya kerja kontrak di mana pemegang keputusan adalah manajemen," ucap Mutiara Ika Pratiwi, dikutip dari BBC Indonesia, Senin (8/5/2023).

"Jadi situasinya nyata, dan terjadi bertahun-tahun yang lalu," sambungnya.

Kendati demikian, melalui penelitian yang dilakukan pada 2017 sebanyak 437 buruh perempuan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengaku pernah menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual.

Dari angka itu, 358 orang menyatakan pernah mengalami pelecehan verbal dan 331 lainnya mengalami pelecehan seksual fisik.

Khusus pelecehan fisik berupa ajakan kencan atau 'staycation' yang seringkali berorientasi seksual tercatat ada sembilan kasus.

"Jumlah kasusnya memang tidak sebanyak pelecehan verbal seperti siulan, rayuan, atau ejekan terhadap tubuh. Karena praktik itu (ajakan kencan) berisiko dan pelaku menarget korban," jelas Ika.

Ika meyakini kasus seperti ini tidak hanya terjadi di pabrik garmen namun di banyak perusahaan lain.

Sebab kasus pelecehan atau kekerasan seksual muncul karena ketimpangan relasi kuasa. Bukan diakibatkan pakaian ataupun sektor perusahaannya.

Kepala Divisi Anak dan Perempuan DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN), Sumiyati pun sependapat dengan hal tersebut.

Dirinya bahkan khawatir dengan adanya UU Cipta Kerja yang tak lagi membatasi periode kontrak membuat buruh makin rentan diperdaya.

"Sekarang itu kalau mau kerja atau perpanjang kontrak sampai ada yang harus bayar loh. Tapi hal begini kan tidak terungkap," imbuh Sumiyati.

Sumiyati juga mensinyalir praktik ajakan 'staycation' sebagai syarat memperpanjang kontrak di perusahaan yang diduga ada di Cikarang sudah berlangsung lama.

Itu sebabnya Sumiyati dan Ika mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengimplementasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di dunia kerja.

Menurut mereka, mekanisme pengaduan soal pelecehan dan kekerasan seksual di pabrik tidak melindungi korban.

Selain itu, pedoman pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja yang dikeluarkan Kemnaker pada 2011, kata Ika, tidak tersosialisasikan dengan baik.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya