"Kalau pelepasan sudah selesai dari LHK, sudah diserahkan ke Kemenkeu, tidak ada hambatan apapun, memang prosesnya panjang," sambung Herban.
Setelah diserahkan ke Kemenkeu, barulah lahan bersatus ADP itu akan diserahkan kepada Badan Otorita IKN dalam bentuk HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Selanjutnya lahan-lahan tersebut yang akan diberikan kepada investor yang mau menanamkan modalnya di IKN. Terutama untuk para investor dengan tujuan komersil.
HPL ini yang nanti diberikan kepada para investor yang bersifat komersil atu non KPBU dengan pemberian HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan), atau Hak Pakai.
(Feby Novalius)