JAKARTA - PNS diizinkan untuk memiliki usaha atau bisnis, tetapi ditekankan bisnis tersebut tidak boleh mengganggu tugas utamanya sebagai abdi negara.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengingatkan agar para PNS tidak melupakan pekerjaan sehari-harinya.
"Tetap memprioritaskan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS," tegasnya.
Adapun bisnis yang dimiliki oleh PNS tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASNJ).
Selain itu, PNS juga tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai ketentuan Disiplin PNS, serta tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.