Basuki menjelaskan pada tahap pertama, Kementerian PUPR mengusulkan perbaikan jalan di sejumlah daerah, termasuk di Lampung, dengan anggaran sebesar Rp14,9 triliun.
Adapun besaran anggaran Rp14,9 triliun yang diajukan itu telah memenuhi kriteria kesiapan jalan sesuai dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2022.
Pemerintah pun telah memberi atensi terkait penanganan jalan di daerah melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Inpres ini ditandatangani Presiden pada tanggal 16 Maret 2023 sebagai upaya mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah, memberikan manfaat maksimal perekonomian nasional dan daerah, menurunkan biaya logistik nasional, mengintegrasikan antar sentra ekonomi, serta membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap.
(Taufik Fajar)