JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Rabu (17/5/2023).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 2022 mencapai Rp8,32 triliun.
Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Sabtu (20/5/2023) tentang Johnny G Plate bikin negara rugi Rp8Triliun.
1. Jadi tersangka dan langsung ditahan
Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Rabu (17/5/2023).
2. Kerugian negara capai Rp8,32 triliun
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 2022 mencapai Rp8,32 triliun.
3. Punya harta kekayaan Rp191 miliar
Menjadi tersangka kasus korupsi, ternyata Johnny memiliki harta kekayaan sebesar Rp191.236.409.092 atau Rp191 miliar. Dikutip dari E-LHKPN KPK, hari ini rincian harta kekayaan Johnny pada 2021 ada yang berasal dari tanah dan bangunan hingga mobil.
Di mana untuk tanah dan bangunannya berjumlah Rp141.463.603.886. Sedangkan untuk alat transportasinya tercatat senilai Rp460.000.000. Untuk harga bergerak lainnya Rp3.612.000.000. Tercatat pula utang Johnny sebanyak Rp10.352.000.000.